Setelah menerima SE Mendagri Nomor: 800/2398/SJ tertanggal 26 Juni 2011 itu, Ilham Arief kepada wartawan di Warkop Anas Makassar, menyatakan dalam waktu dekat ini dirinya akan mundur secara resmi dari jabatan itu.
Pada ketentuan surat edaran tersebut, berisikan ketentuan pejabat publik tidak boleh memimpin organisasi olahraga yang berorientasi profit atau keuntungan. Sebab, hal itu telah diatur di dalam UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Olahraga Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Dalam aturan itu disebutkan mengikat dan apabila tidak diindahkan, lanjut dia, pejabat publik yang masuk dalam ketentuan akan mendapat sanksi tegas. Namun, Ketua DPD I Partai Demokrat Sulsel ini enggan menyebutkan sanksi yang dimaksud.
"Dalam waktu dekat akan dilakukan rapat pengurus, dan saya secara resmi akan mundur," katanya menegaskan.
Menyinggung jabatan strategis di KONI Sulsel yang masih dipegang Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo, dia mengatakan, "Dipastikan juga akan ditanggalkan sesuai dengan ketentuan SE Mendagri itu."
Mengenai calon pengganti dirinya, Ilham mengaku sudah mempersiapkan calonnya. Namun, dia tidak menyebutkan nama calon itu.
Ia hanya mengatakan bahwa figur tersebut berasal dari kalangan pengusaha, dan pernah masuk dalam kepengurusan PSM. "Tidak usah saya sebut siapa dan namanya. Nanti di rapat yang akan menentukan," ujarnya. (ant/end)
16 Feb, 2012
-
Source: http://www.bola.net/indonesia/ikuti-aturan-mendagri-ilham-arief-tinggalkan-jabatan-ketum-psm-bd49ec.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com



0 komentar:
Posting Komentar