Dalam pengaduannya kepada CAS pada 8 maret lalu, KPSI menuntut tiga poin penting. Yang pertama adalah meminta kepada CAS untuk menghentikan Kongres Tahunan PSSI bila agenda tersebut tidak menghormati regulasi dan prinsip legalitas, termasuk anggota dan juga agenda yang akan dijalankan.
Kedua, meminta kepada Exco PSSI untuk tidak menghalang-halangi keinginan KPSI untuk menggelar Kongres Luar Biasa (KLB).
Dan yang ketiga adalah meminta bantuan kepada FIFA dan AFC dalam pelaksanaan KLB, agar hasil Kongres tersebut bisa terpenuhi dalam hal validitas dan juga prosedural.
CAS sendiri melalui suratnya kepada pihak penggugat dan tergugat pada 9 Maret 2012 menginformasikan bahwa gugatan ini telah tercatat pada CAS Ordinary Arbitration Division sesuai dengan Code of Sports-related Arbitration artikel S20 dan artikel R38ff dari kode tersebut.
Sesuai pasal R37 Kode Etik, CAS pun memberikan kesempatan kepada pihak penggugat untuk menjelaskan posisi mereka paling lambat 13 Maret 2012. (meds/end)
14 Mar, 2012
-
Source: http://www.bola.net/indonesia/kpsi-laporkan-pssi-kepada-cas-450aa2.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
0 komentar:
Posting Komentar